SALAH SATU PASAL KONTROVERSIAL UU ITE
Bunyi Pasal 27 ayat 3
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Analisa :
Sejak awal undang undang informasi dan transaksi elektronk (UU ITE) mengundang kontroversi dan menjadi polemik dimasyarakat. Salah satu kasus yang menghebohkan dari kasus diatas adalah mengenai kasus Prita mulya sari. Prita dijerat karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. Berikut kelemahan pasal tersebut :
1. Dalam pasal tersebut tidak menyebutkan secara terperinci dengan apa yang dimaksud dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga memiiki banyak penafsiran
2. Pasal tersebut bisa menjadi alat penguasa atau pemegang uang(kapitalis) untuk meredam kritik dan opini masyarakat untuk mengemukakan pendapat.
3. Menghambat kreatifitas seseorang untuk mengemukakan pendapat
4. Secara tidak langsung pasal tersebut hanya memperbolehkan orang yang berkuasa untuk berpendapat dan tidak memperbolekan orang miskin untuk berpendapat
0 komentar:
Posting Komentar